Pemda Inhil Konsultasi Ke Kemendagri RI Dalam  Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan TH 2019.


Loading...

Jakarta -Kamis (28/03/2019) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melakukan Koordinasi dan Konsultasi tentang peraturan Mentri Dalam Negeri No. 30 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Peraturan Menteri Keuangan No.187/PMK.07/2018 tentang tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun 2019.
Dimana pelaksanaan pembangunan Sarana dan Prasarana kelurahan dan pemberdayaan Masyarakat untuk kelurahan merupakan tahun pertama.
Rombongan Pemda Inhil yang melakukan Konsultasi ini dipimpin Sekretaris Daerah Inhil H.Said Syarifuddin yang didampingi Pejabat Eselon II & III Pemkab Inhil diterima Diterima langsung oleh Kasubdit fasilitasi DBH dan DAU Drs. SOFIAN, M.Si di Gedung H lantai 11 Kemendagri RI Jakarta. 

Usai Rapat Sekda Said Syarifuddin menjelaskan bahwa mengingat tahun 2019 ini merupakan tahun pertama pelaksanaan dana kelurahan ini. Sehingga kita sangat berharap dana ini dapat dilaksanakan dengan efektiv dan efisien seusai dengan aturan yang berlaku. 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]